Dok. The Jakarta Post
Wacana pengenaan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka kembali mencuat, memicu perdebatan panas di lingkaran kebijakan nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pada 22 April 2026 dalam Simposium PT SMI, membandingkan potensi ekonomi jalur tersebut dengan ambisi Iran di Selat Hormuz. Meski Purbaya menyertakan catatan kaki skeptis “Kalau bisa seperti itu, tapi kan nggak begitu”, pernyataan ini membuka kotak Pandora mengenai sejauh mana Indonesia bisa bermanuver di perairannya sendiri.
Benturan Ambisi dan Regulasi
Respons tegas datang sehari kemudian dari Menteri Luar Negeri Sugiono, yang menutup ruang spekulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak berada pada posisi untuk memberlakukan tarif di Selat Malaka karena hal itu bertentangan dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Senada dengan itu, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan juga menegaskan bahwa hak untuk melintas di Selat Malaka dijamin untuk semua negara, dan Singapura tidak akan mengambil bagian dalam upaya apa pun untuk menutup, mempersulit, atau mengenakan bea di jalur perairan tersebut.
Penolakan tersebut berakar pada posisi Selat Malaka sebagai salah satu chokepoint maritim paling vital di dunia. Berdasarkan data dari Departemen Kelautan Malaysia, terdapat lebih dari 102.500 kapal yang melintasi Selat Malaka pada tahun 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan tahun 2024 yang berjumlah sekitar 94.300 kapal.
Rezim Transit Passage: Hak yang Tidak Bisa Ditawar
Dalam hukum laut internasional, Selat Malaka disebut sebagai strait used for international navigation, yakni selat yang digunakan untuk pelayaran internasional. Rezim hukum yang berlaku bukanlah lintas damai biasa, melainkan hak lintas transit (transit passage) sebagaimana diatur dalam Pasal 37 hingga 44 UNCLOS 1982. Hak lintas transit memberikan kebebasan pelayaran dan penerbangan di atas selat internasional secara berkelanjutan dan cepat, tanpa dapat dihambat, ditangguhkan, atau dikenai biaya oleh negara tepi selat. Pasal 44 UNCLOS juga menegaskan bahwa negara yang berbatasan dengan selat internasional tidak boleh menghambat hak lintas transit dan berkewajiban mengumumkan setiap bahaya yang mengancam keselamatan navigasi.
Selain benturan dengan rezim transit passage, membandingkan Selat Malaka dengan Selat Hormuz, seperti yang dilakukan Purbaya, adalah perbandingan yang tidak apel-ke-apel (apple-to-apple). Selat Hormuz berbatasan langsung dengan perairan internal dan laut teritorial Iran, yang kepatuhannya terhadap UNCLOS pun masih menjadi perdebatan dunia. Bagi Indonesia, memaksakan tarif di Malaka adalah langkah berisiko tinggi yang dapat merusak legitimasi kedaulatan kita sendiri.
Kedaulatan Adalah Tanggung Jawab
Indonesia adalah pihak yang paling diuntungkan oleh UNCLOS. Berkat konsep Negara Kepulauan (Archipelagic State) yang bermula dari Deklarasi Djuanda, luas kedaulatan kita meningkat drastis menjadi lebih dari 6,4 juta km². Namun, pengakuan dunia ini datang dengan “biaya” diplomatik: kewajiban menjamin hak lintas alur laut kepulauan tanpa pungutan tarif.
Jika Indonesia nekat memungut pajak di Selat Malaka, kita secara tidak langsung meruntuhkan fondasi hukum yang selama ini melindungi kedaulatan wilayah kepulauan kita. Bagaimana kita bisa menuntut negara lain menghormati batas wilayah kita, jika kita sendiri melanggar aturan main yang memberikan kita hak atas wilayah tersebut?
Kesimpulan: Konsistensi sebagai Kekuatan
Upaya mengoptimalkan posisi strategis Indonesia dalam diplomasi ekonomi memang esensial. Namun, kedaulatan bukan berarti bertindak tanpa batas, melainkan kemampuan untuk mematuhi komitmen global demi mengamankan kepentingan jangka panjang.
Dalam hukum laut internasional, hak dan kewajiban adalah dua sisi dari satu keping yang sama. Jika Indonesia ingin terus memetik keuntungan sebagai negara kepulauan terbesar, maka menghormati kebebasan navigasi di Selat Malaka bukanlah sebuah pilihan, melainkan keharusan strategis.
Opini tidak mencerminkan pandangan redaksi SiPalingHI! Media.
Bryan Dwi Andika Pengarapenta Kaban, Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dengan kekhususan Hukum Internasional. LinkedIn: https://www.linkedin.com/in/bryan-dwi-andika-p-kaban-3a0ab1292



