Carbon and Conflict: Dampak Perang terhadap Lingkungan Hidup

Dok. Planetary Security Institute

Dilansir dari The Guardian, lembaga riset Climate and Community Institute menemukan bahwa perang Israel-Iran telah menghasilkan emisi gas rumah kaca sebanyak 5 juta ton pada 14 hari pertama. Menurut Palang Merah Iran, hampir setengahnya berasal dari penghancuran gedung. Angka ini lebih besar daripada emisi gas rumah kaca dari 84 negara digabungkan. 

Statistik ini menunjukkan hubungan mengerikan antara perang dan lingkungan hidup.

Di satu sisi, masalah lingkungan hidup, seperti perebutan sumber daya alam, bisa menyebabkan konflik. Contohnya adalah sengketa India-Bangladesh seputar Sungai Gangga atau sengketa Mesir-Sudan-Ethiopia seputar Sungai Nil. Keduanya memperebutkan air bersih. Contoh lain adalah aktivitas militer Amerika Serikat di Timur Tengah, yang umum diketahui sebagai upaya mengontrol suplai minyak. 

Pada saat bersamaan, konflik juga berdampak pada kerusakan lingkungan hidup itu sendiri. Perang skala besar mengakibatkan penurunan produktivitas lahan, pencemaran sumber air, kehilangan keanekaragaman hayati, dan laju pengungsi yang mengakibatkan eksploitasi sumber daya. 

Tanpa konflik, sebenarnya kondisi lingkungan hidup global sudah cukup buruk. Laporan WMO (World Meteorological Organization) menunjukkan bahwa selama 2023–2025, suhu rata-rata bumi mencapai 1,48°C. Padahal, Perjanjian Paris 2015 mendorong komitmen untuk menjaga suhu bumi di bawah ambang batas 1,5°C sebelum 2030.

Dengan adanya perang, kenaikan suhu bumi makin mengkhawatirkan. Emisi karbon akibat taktik perang, seperti pembakaran fasilitas sipil, menimbulkan emisi karbon yang dikhawatirkan mendorong kenaikan suhu dengan laju di luar ketentuan Perjanjian Paris.

Hukum humaniter internasional melindungi lingkungan hidup pada saat perang karena dianggap memiliki status yang sama dengan warga sipil. Sesuai asas proporsionalitas, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan harus sebanding dengan keuntungan yang diperoleh. 

Lebih jauh, perlindungan lingkungan hidup juga dijamin dalam beberapa perjanjian humaniter internasional. Konvensi Jenewa dan Konvensi ENMOD (Environmental Modification Convention), misalnya, melarang penggunaan taktik perang yang merusak lingkungan hidup secara sengaja.

Bahkan, Statuta Roma milik Mahkamah Pidana Internasional menganggap bahwa perusakan lingkungan hidup secara sengaja termasuk kejahatan perang. Ketentuan ini juga mencakup perbuatan lain terhadap lingkungan hidup yang berdampak pada warga sipil, misalnya perusakan instalasi air minum atau lahan pertanian.

Meski demikian, perjanjian internasional masih menghadapi tantangan besar seputar isu lingkungan hidup saat konflik. 

ENMOD, misalnya, tidak aktif karena negara anggotanya tidak pernah mengadakan rapat untuk membahas perjanjian tersebut. Selain itu, ENMOD tidak mencakup taktik perang yang lebih modern, seperti rekayasa cuaca dan suhu bumi melalui SRM (solar radiation modification), yaitu pembelokan sinar matahari secara sengaja agar kembali ke atmosfer. 

Akibatnya, dunia internasional sulit menerapkan perjanjian-perjanjian tersebut walaupun statusnya mengikat di atas kertas. Sering pula terjadi perdebatan tafsiran hukum internasional. Misalnya, ketentuan “kerusakan dan keuntungan harus sebanding” dalam asas proporsionalitas bersifat sangat subjektif. Terlebih lagi, wawasan mengenai kerusakan lingkungan hidup akibat ulah manusia biasanya belum mencakup konflik atau perang. 

Dalam hal ini, peran lembaga swadaya masyarakat dan aktivis lingkungan sangat penting dalam menjamin proses resolusi konflik yang berkeadilan terhadap alam. 

Referensi:

Gayle, D. (2026). 5m tonnes of CO2 emitted in just 14 days of US war on Iran, analysis finds. The Guardian. https://www.theguardian.com/world/2026/mar/21/middle-east-iran-conflict-environment-climate.

Horton, J. & Boselius, L. (2024). Does International Law Prohibit SRM? SRM360. https://srm360.org/article/does-international-law-prohibit-srm/.

International Committee of the Red Cross (n.d.). The environment and warfare. https://www.icrc.org/en/law-and-policy/environment-and-warfare.

United Nations Framework Convention on Climate Change (n.d.). The Paris Agreement. https://unfccc.int/process-and-meetings/the-paris-agreement.

World Meteorological Organization (2026). WMO confirms 2025 was one of warmest years on record. https://wmo.int/news/media-centre/wmo-confirms-2025-was-one-of-warmest-years-record.

Tim Redaksi

Scroll to Top