Dok. Tempo
Indonesia saat ini memasuki fase baru dalam hubungan bilateral dengan Amerika Serikat. Penandatanganan perjanjian perdagangan antara kedua negara sering diposisikan sebagai bagian dari apa yang disebut sebagai golden age of US–Indonesia alliance. Narasi ini menekankan optimisme atas pendalaman hubungan ekonomi dan strategis, serta peluang bagi Indonesia untuk memperluas akses pasar global.
Namun, di tengah lanskap internasional yang semakin ditandai oleh rivalitas antara Amerika Serikat dan Tiongkok serta meningkatnya penggunaan instrumen ekonomi sebagai alat geopolitik, perjanjian ini perlu dibaca secara lebih cermat. Pertanyaannya bukan sekadar apakah hubungan Indonesia dengan Amerika Serikat menguat, melainkan bagaimana konsekuensi dari penguatan tersebut terhadap struktur ekonomi dan kebijakan luar negeri Indonesia.
Dalam perjanjian tersebut, terdapat klausul penting pada Pasal 5.1 dan 5.2 yang mengatur aspek economic and national security. Pasal 5.1 menyatakan bahwa apabila Amerika Serikat menerapkan pembatasan terhadap negara ketiga, Indonesia diharapkan mengambil langkah dengan efek pembatasan yang setara. Sementara itu, Pasal 5.2 mendorong pembatasan transaksi dengan entitas dalam daftar sanksi Amerika Serikat seperti Entity List dan SDN List.
Dalam praktik hubungan internasional, koordinasi kebijakan seperti ini bukan hal baru. Namun, implikasinya menjadi berbeda ketika dikaitkan dengan struktur perdagangan Indonesia yang tidak simetris. Data menunjukkan bahwa hubungan ekonomi Indonesia dengan Amerika Serikat memang meningkat. Ekspor naik dari 23 miliar dolar di tahun 2023 menjadi 31 miliar dolar di tahun 2025, Sementara itu, impor dari Amerika Serikat juga menunjukkan tren peningkatan meskipun berfluktuasi, dengan total perdagangan kedua negara mencapai sekitar 33 miliar dolar pada 2022, sempat menurun ke 28 miliar dolar pada 2023, dan kembali meningkat menjadi sekitar 29 mil
Meski demikian, struktur perdagangan Indonesia tetap didominasi oleh Tiongkok. Ekspor ke Tiongkok meningkat dari sekitar 15 miliar dolar pada 2015 menjadi lebih dari 60 miliar dolar, sementara impor melonjak dari 29 miliar dolar pada tahun 2015 menjadi 87 miliar dolar pada tahun 2025. Total perdagangan mencapai sekitar 147 miliar dolar, atau lebih dari tiga kali lipat dibandingkan dengan Amerika Serikat.
Dominasi ini juga terlihat dalam komposisi impor. Tiongkok menyumbang sekitar 35,20 persen dari impor nonmigas Indonesia atau sekitar 5,34 miliar dolar. Pada saat yang sama, Indonesia mengalami defisit perdagangan sebesar 0,693 miliar dolar dengan Tiongkok, terutama pada komoditas strategis seperti mesin dan perlengkapan elektrik yang menjadi bagian penting dalam rantai produksi nasional.
Di sisi lain, hubungan dengan anggota BRICS seperti Brasil dan India juga meningkat, meskipun dalam skala berbeda. Perdagangan Indonesia dengan Brasil sekitar 7 miliar dolar berdasarkan penjumlahan ekspor dan impor, sedangkan dengan India lebih besar dengan ekspor 18–22 miliar dolar dan impor 4–9 miliar dolar. Hal ini menunjukkan BRICS tidak homogen dan tetap didominasi oleh Tiongkok.
Kondisi ini menjadi penting dalam membaca implementasi Pasal 5.1 dan 5.2. Dalam situasi di mana keterikatan ekonomi Indonesia lebih besar terhadap Tiongkok, kewajiban untuk menyesuaikan kebijakan terhadap pembatasan Amerika Serikat berpotensi menghasilkan dampak yang tidak merata. Kebijakan yang tampak universal dapat memberikan konsekuensi lebih besar terhadap hubungan Indonesia dengan mitra tertentu.
Hal ini semakin relevan dengan luasnya rezim sanksi global Amerika Serikat yang mencakup lebih dari 21.000 entitas. Dalam konteks meningkatnya penggunaan sanksi global di angka 25%, kebijakan pembatasan menjadi bagian rutin dalam dinamika geopolitik. Jika Indonesia harus menyesuaikan kebijakan terhadap entitas dalam jumlah besar, maka ruang diskresi nasional berpotensi menyempit.
Dalam konteks ini, Indonesia menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara pendalaman hubungan dengan Amerika Serikat dan keterikatan ekonomi dengan Tiongkok. Ini bukan soal memilih, melainkan memastikan ruang manuver strategis tetap terjaga.
Hubungan dengan Amerika Serikat tetap penting untuk diversifikasi ekonomi. Namun, implementasi perjanjian memerlukan kehati-hatian melalui kejelasan interpretasi dan analisis dampak yang komprehensif. Keberhasilan hubungan ini tidak hanya diukur dari intensitas kerja sama, tetapi juga dari kemampuan menjaga keseimbangan dalam struktur interdependensi yang ada.
Opini tidak mencerminkan pandangan redaksi SiPalingHI! Media.
Muhammad Nawwaf Gibran, Mahasiswa S1 Ilmu Politik Universitas Brawijaya dan Direktur Eksekutif Center for Democratic Society Studies.



