Dok. Reuters
TOKYO – Kabinet Jepang dan Dewan Keamanan Nasional Jepang secara resmi merombak total kebijakan Tiga Prinsip Transfer Peralatan Pertahanan pada Selasa (21/4), menandai berakhirnya isolasi mandiri industri militer mereka selama puluhan tahun pasca-Perang Dunia II, sekaligus mengizinkan ekspor alat utama sistem persenjataan (alutsista) berdaya mematikan ke pasar global.
“Hari ini, tidak ada negara yang bisa menjaga perdamaian dan keamanannya sendiri,” ujar Kepala Sekretaris Kabinet Kihara Minoru.
Sebelumnya, regulasi pertahanan Jepang secara ketat mengunci ekspor hanya pada lima kategori fungsi yang tak berdaya mematikan, yakni penyelamatan, transportasi, peringatan dini, pengawasan, dan penyapuan ranjau. Dengan dihapusnya batasan kategori tersebut, kini alutsista utuh dapat diekspor langsung ke negara pembeli.
Meski keran ekspor persenjataan telah dibuka lebar, Tokyo tetap memberlakukan syarat diplomatik. Pemerintah Jepang menetapkan syarat ketat bahwa negara penerima wajib menjamin penggunaan alutsista tersebut sejalan dengan tujuan dan prinsip Piagam PBB. Syarat tersebut dipandang sebagai langkah dalam menenangkan reaksi publik mengingat sejarah pasifisme Jepang yang telah lama berlangsung.
Langkah strategis ini diambil guna membangkitkan industri pertahanan Jepang yang selama ini terhambat oleh regulasi dan kurang menguntungkan. Bagi peta geopolitik, integrasi kebijakan ini merupakan upaya hard balancing yang memungkinkan Jepang untuk memperkuat aliansi keamanan dengan “negara-negara sepemikiran”, sebagaimana dikutip dari Menhan Koizumi, demi membendung ekspansi militer Tiongkok dan ancaman Korut dan Rusia di wilayah Indo-Pasifik.
Sebelumnya, Jepang telah meneken kontrak 11 fregat kelas Mogami dengan Australia pada Sabtu (18/4) lalu. Menhan Filipina menyambut keputusan Jepang tersebut. Sementara itu, Indonesia dilaporkan tertarik dengan kapal selam bekas Jepang saat Menhan Sjafrie berkunjung ke Jepang pada tahun lalu.



